Ramai-ramai ambil cuti...

Image Hosted by ImageShack.usBeberapa hari ini kesibukan di bagian kepegawaian meningkat, pasalnya banyak pegawai yang mulai mempersiapkan diri untuk ngambil cuti tahunannya. Sebentar2 telpon berdering dari orang yang menanyakan sisa cutinya masih berapa, ada juga yang nanyain gimana sih cara ngajuin cuti?, boleh berapa hari cutinya? Dan beragam pertanyaan sejenis seputar cuti.

Sebenarnya sih berdasarkan kalender, untuk lebaran ini, udah ada libur satu minggu. Tapi kenyataannya masih banyak orang yang ngajuin cuti. Bermacam2 alasannya, ada yang bilang mudiknya jauh, mau berkunjung ke saudara2 dulu, mau ini mau itu kan setahun sekali…, yah begitulah.

Bagi yang mau tahu lebih jauh mengenai ketentuan2 seputar cuti (tahunan) berikut ini saya kasih poin2 nya dan met mudik, ati2 di jalan, jangan lupa oleh2nya…

  • Calon PNS/PNS yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu tahun berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan bagi calon PNS/PNS adalah dua belas hari kerja dan dipecah-pecah sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahunyang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil secara penuh dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24(dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
  • Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan ditambah 14 (empat belas) hari termasuk hari libur. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
  • Cuti tahunan hanya dapat ditunda selama-lamanya satu tahun. Cuti tahunan yang ditunda pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat diambil selama-lamanya 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
  • Jika dalam waktu bersamaan PNS mengambil cuti tahunan, maka hanya diperkenankan 5 % dari pegawai yang ada boleh cuti, agar pekerjaan tidak terganggu.

Anda Anak Kos? siap-siap kena pajak!

Kesepakatan demi kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) terus terjadi. Yang terbaru, Pemerintah dan DPR setuju daerah bisa memungut pajak rumah kos dengan sepuluh kamar dengan besaran pajak hotel atau sebesar 10 persen dari tarif sewa kamar hotel.

Ketua Panitia Kerja RUU PDRD Harry Azhar Aziz mengatakan, setelah beleid ini terbit, harus ada peraturan pemerintah (PP) tentang pajak rumah kos dengan lebih detail. PP itu untuk menegaskan, "Rumah kos seperti apa yang kena pajak?" kata Harry, Kamis (4/9).

Munculnya pajak rumah kos ini menggenapi melebarnya pembahasan peraturan PDRD. Sejatinya, beleid ini muncul justru untuk membatasi penetapan jenis pajak dan retribusi daerah yang tak terkendali. Kenyataannya, beragam pajak baru daerah malah mendapat payung hukum yang lebih kuat berbentuk UU.

Sebut saja pajak air tanah, pajak lingkungan, pajak progresif kendaraan bermotor roda empat, pajak rokok, pajak alat berat, pajak listrik, dan lainnya.

Namun Direktur PDRD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Budi Sitepu belum melihat perluasan objek PDRD yang berlebihan. la menilai peraturan baru ini tetap akan mengendalikan
nafsu pemerintah daerah menarik berbagai pungutan di luar yang sudah tercantum di sana. "Peraturan ini menerapkan sistem close list," kata Budi.

Harry sepakat dengan Budi. Menurutnya, DPR justru banyak memangkas usulan dari daerah untuk pajak yang aneh-aneh. Contohnya, pajak air laut dan pajak dermaga.

Dalam membahas RUU ini, DPR berusaha tetap mendongkrak pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat. Karena itu nanti, jenis pajak dan retribusi di luar UU harus hilang sehingga bisa mengurangi pungutan di daerah. "Ada kejelasan, mana pajak yang boleh dipungut kabupaten, daerah, atau provinsi," kata Harry.

sumber:
kompas.com