Anda Anak Kos? siap-siap kena pajak!

Kesepakatan demi kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) terus terjadi. Yang terbaru, Pemerintah dan DPR setuju daerah bisa memungut pajak rumah kos dengan sepuluh kamar dengan besaran pajak hotel atau sebesar 10 persen dari tarif sewa kamar hotel.

Ketua Panitia Kerja RUU PDRD Harry Azhar Aziz mengatakan, setelah beleid ini terbit, harus ada peraturan pemerintah (PP) tentang pajak rumah kos dengan lebih detail. PP itu untuk menegaskan, "Rumah kos seperti apa yang kena pajak?" kata Harry, Kamis (4/9).

Munculnya pajak rumah kos ini menggenapi melebarnya pembahasan peraturan PDRD. Sejatinya, beleid ini muncul justru untuk membatasi penetapan jenis pajak dan retribusi daerah yang tak terkendali. Kenyataannya, beragam pajak baru daerah malah mendapat payung hukum yang lebih kuat berbentuk UU.

Sebut saja pajak air tanah, pajak lingkungan, pajak progresif kendaraan bermotor roda empat, pajak rokok, pajak alat berat, pajak listrik, dan lainnya.

Namun Direktur PDRD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Budi Sitepu belum melihat perluasan objek PDRD yang berlebihan. la menilai peraturan baru ini tetap akan mengendalikan
nafsu pemerintah daerah menarik berbagai pungutan di luar yang sudah tercantum di sana. "Peraturan ini menerapkan sistem close list," kata Budi.

Harry sepakat dengan Budi. Menurutnya, DPR justru banyak memangkas usulan dari daerah untuk pajak yang aneh-aneh. Contohnya, pajak air laut dan pajak dermaga.

Dalam membahas RUU ini, DPR berusaha tetap mendongkrak pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat. Karena itu nanti, jenis pajak dan retribusi di luar UU harus hilang sehingga bisa mengurangi pungutan di daerah. "Ada kejelasan, mana pajak yang boleh dipungut kabupaten, daerah, atau provinsi," kata Harry.

sumber:
kompas.com

0 komentar: